politicanews.id – Langkah berani diambil pemerintah dalam menjaga marwah hukum dan kelestarian alam Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengonfirmasi bahwa izin usaha pertambangan milik PT Kristalin Ekalestari di wilayah Papua resmi dicabut. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang bermain api dengan aturan kehutanan.
Pencabutan izin operasi produksi emas ini bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan temuan lapangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Nabire, perusahaan tersebut terbukti melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan secara ilegal. Mereka beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah pelanggaran serius yang mencederai tata kelola sumber daya alam nasional.

Rosan menegaskan bahwa meskipun pemerintah sangat terbuka terhadap investasi yang mampu mendongkrak ekonomi, kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. Setiap perusahaan wajib menghormati batasan konsesi dan menjaga kelestarian lingkungan. Tidak ada kompromi bagi mereka yang mencoba melangkahi koridor hukum yang telah ditetapkan.

Related Post
Melalui keputusan resmi, seluruh wilayah izin seluas 3.500 hektare kini kembali sepenuhnya ke tangan negara. Namun, urusan PT Kristalin Ekalestari belum selesai begitu saja. Perusahaan masih dibebani kewajiban untuk melunasi seluruh tunggakan, mulai dari urusan fasilitas kepabeanan hingga pemenuhan hak-hak para pekerja sesuai undang-undang yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko. Dengan bersinergi bersama kementerian teknis dan aparat penegak hukum, pemerintah bertekad memastikan bahwa setiap aktivitas ekstraksi kekayaan alam di tanah air berjalan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.










Tinggalkan komentar