Kasus Pemerasan 55 Miliar Febrie Adriansyah

Kasus Pemerasan 55 Miliar Febrie Adriansyah

politicanews.id – Drama hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru hari ini. Terdakwa dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membacakan nota perlawanan terhadap dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar serta dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

Sidang yang berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Selain Febrie, dua terdakwa lainnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin juga dijadwalkan menyampaikan keberatan mereka terkait perkara yang saling berkaitan ini.

Kasus Pemerasan 55 Miliar Febrie Adriansyah
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuduh Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Uang sebesar lima juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar diduga diminta agar Tan Kian terbebas dari status tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie diduga menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menjalankan aksi tersebut dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya.

COLLABMEDIANET

Tak hanya kasus pemerasan, Febrie juga terancam jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp354,62 miliar. Jaksa menduga adanya aliran dana dan aset berupa saham hingga tanah yang dikuasai melalui pihak-pihak tertentu, termasuk Don Ritto dan Nurman Herin.

Penyusunan nota perlawanan ini menjadi langkah krusial bagi pihak terdakwa untuk menyanggah surat dakwaan jaksa sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Febrie sendiri telah menyiapkan dua bentuk perlawanan, yakni yang disusun secara pribadi serta yang disusun oleh tim penasihat hukumnya.

Atas tindakan pemerasan tersebut, Febrie terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana pencucian uang dalam KUHP Nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar