Yusril: Vonis Bebas Delpedro Dkk. Tak Bisa Diganggu Gugat!

Yusril: Vonis Bebas Delpedro Dkk. Tak Bisa Diganggu Gugat!

Politica News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta rekan-rekannya bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan Yusril melalui keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta pada hari Sabtu.

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun oleh jaksa penuntut umum, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," tegas Yusril.

 Yusril: Vonis Bebas Delpedro Dkk. Tak Bisa Diganggu Gugat!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Lebih lanjut, Yusril menyoroti bahwa dalam KUHAP lama, ketentuan serupa sebenarnya telah diatur. Namun, dalam praktiknya, jaksa kerap menciptakan teori yang membagi putusan bebas menjadi dua kategori: bebas murni dan bebas tidak murni. Menurut teori ini, jaksa dapat mengajukan kasasi jika putusan bebas dianggap "tidak murni". Yusril mengkritik praktik ini karena kriteria "bebas murni" atau "tidak murni" selama ini tidak jelas, sehingga menimbulkan kekacauan dalam penegakan hukum.

COLLABMEDIANET

Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga divonis bebas, yaitu staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. Majelis Hakim menilai jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Akibatnya, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan, mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Dalam dakwaan, Delpedro dan kawan-kawan dituduh mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada periode 24-29 Agustus 2025. Konten tersebut mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan, yang diproduksi dan disebarkan melalui media sosial yang dikelola oleh para terdakwa. Narasi yang diunggah disebut telah menghasut pelajar, yang sebagian besar masih di bawah umur, untuk melakukan tindakan anarkis di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan beberapa lokasi lainnya. Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan keterangan "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami".

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar