Politica News – Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berkekuatan hukum tetap. Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Majelis hakim menyatakan Hendry Lie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, ia juga dibebani denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Informasi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Senin (11/8/2025). Kasus ini menjadi bukti teguhnya penegakan hukum di sektor pertambangan, memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga, sekaligus penegasan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. Nasib Hendry Lie kini berada di tangan lembaga pemasyarakatan, menjalani hukuman atas perbuatannya yang merugikan negara.










Tinggalkan komentar