Vonis 10 Tahun! Mantan Bos Indofarma Tersandung Korupsi Alkes

Vonis 10 Tahun! Mantan Bos Indofarma Tersandung Korupsi Alkes

Politica News – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno pada Senin (16/6/2025). Arief terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan negara hingga Rp377 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bukan hanya Arief yang menerima hukuman. Tiga terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang tak kalah berat. Cecep Setiana Yusuf, Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Gigik Sugiyo Raharjo, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, juga dijatuhi hukuman serupa: 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir, Bayu Pratama Erdiansyah, Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, divonis 9 tahun penjara dengan denda yang sama.

Vonis 10 Tahun! Mantan Bos Indofarma Tersandung Korupsi Alkes
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan ini menjadi tamparan keras bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat akses kesehatan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor kesehatan. Publik berharap putusan ini menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan penegakan hukum terus berjalan untuk memulihkan kepercayaan publik.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar