politicanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI akhirnya buka suara terkait polemik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah UU PIHU dan mereka menegaskan aturan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memidanakan jamaah yang memilih beribadah umrah secara mandiri ini menjadi kabar baik bagi banyak pihak. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi MK pada Selasa lalu.
Kuasa hukum DPR RI Abdullah menjelaskan Pasal 115 dalam undang-undang tersebut hanya menyasar pihak-pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PPIU tanpa memiliki izin resmi ini berarti jamaah yang mengajak mengoordinasikan atau mendampingi keluarga serta kerabat dalam perjalanan ibadah mereka tidak akan dikriminalisasi.

Abdullah menambahkan ketentuan pidana dalam Pasal 112 UU PIHU merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal dan sekaligus memastikan pertanggungjawaban penuh dalam setiap penyelenggaraan ibadah umrah. Langkah ini demi melindungi masyarakat luas.

Related Post
Menurut DPR Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 Pasal 28E ayat 1 Pasal 28E ayat 4 Pasal 28I ayat 1 serta Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 justru ketentuan ini merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara yang menjalankan ibadah sesuai amanat konstitusi. Pengakuan terhadap ibadah umrah mandiri yang tertuang dalam Pasal 86 ayat 1 huruf b UU PIHU juga menjadi penguatan jaminan kebebasan beribadah dan respons terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Pasal 112 dan Pasal 115 UU PIHU dirancang khusus untuk melindungi jamaah dari praktik penyelenggaraan umrah ilegal sekaligus menciptakan kepastian hukum yang jelas dalam pelaksanaan ibadah umrah. Ini adalah upaya serius pemerintah menjaga kepercayaan publik.
Dalam persidangan yang sama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR untuk menyerahkan naskah akademik dan risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Enny juga meminta penjelasan mendalam mengenai perubahan istilah dari perseorangan menjadi mandiri serta definisi jelas tentang penyedia layanan yang menjadi salah satu persyaratan umrah mandiri terutama karena diakses melalui sistem informasi kementerian.
Sementara itu Hakim Konstitusi Asrul Sani juga meminta DPR dan pemerintah untuk mengelaborasi makna frasa bertindak sebagai PPIU dalam persidangan berikutnya agar tidak ada lagi kerancuan interpretasi.
Sidang uji materi UU PIHU ini akan dilanjutkan pada Rabu 5 Agustus pukul 10 pagi dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah. Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali Febriansyah Ramadhan dalam perkara Nomor 239 PUU-XXIV 2026. Pemohon berpendapat Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat dijadikan dasar untuk memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.








Tinggalkan komentar