Tragedi Sumatera: Mengapa Status Bencana Nasional Belum Ditetapkan?

Tragedi Sumatera: Mengapa Status Bencana Nasional Belum Ditetapkan?

Politica News – Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan khusus terkait belum ditetapkannya status bencana nasional untuk banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan akhir, menurut Muzani, berada di tangan Presiden dan akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Muzani meyakini bahwa pemerintah pusat mampu mengendalikan situasi pascabencana dengan cepat, bekerja sama dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa status bencana nasional belum dianggap mendesak.

Tragedi Sumatera: Mengapa Status Bencana Nasional Belum Ditetapkan?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Menanggapi laporan mengenai beberapa kepala daerah yang merasa kewalahan menghadapi dampak bencana, Muzani menyatakan keprihatinannya dan menekankan pentingnya kerjasama dalam menangani situasi sulit ini. Pemerintah, lanjutnya, akan terus berupaya untuk memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan.

COLLABMEDIANET

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan 708 orang meninggal dunia dan 499 lainnya hilang. Data ini terus diperbarui seiring dengan berjalannya proses pencarian dan evakuasi korban. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan situasi dapat diakses melalui politicanews.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar