Politica News – Gelombang kontroversi menerpa dunia hukum Indonesia dengan mencuatnya dua kasus yang menyita perhatian publik, yakni perkara Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, sebuah vonis yang memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pakar hukum. Romli Atmasasmita, seorang pakar hukum terkemuka, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kedua kasus ini, terutama mengingat status keduanya sebagai political exposed persons (PEP).
Kasus Tom Lembong, mantan anggota kabinet yang kemudian berseberangan dengan presiden terpilih, semakin memperkuat dugaan adanya politisasi hukum. Proses hukum yang membelit Lembong dinilai sarat dengan nuansa balas dendam politik, alih-alih penegakan hukum yang murni. Persepsi ini semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa hukum telah dijadikan alat kekuasaan, bukan semata-mata untuk mewujudkan kepastian dan keadilan.

Keraguan terhadap independensi proses hukum ini menjadi sorotan utama. Penetapan status tersangka terhadap Lembong, di tengah tensi politik yang tinggi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik penegakan hukum. Masyarakat mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan, atau justru menjadi instrumen untuk menyingkirkan lawan politik.

Related Post
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas sistem hukum Indonesia. Publik menanti pembuktian yang transparan dan akuntabel, yang mampu menepis anggapan adanya politisasi hukum. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum akan semakin terkikis, dan supremasi hukum hanya akan menjadi jargon kosong belaka.










Tinggalkan komentar