Terungkap Usulan Berani Cegah Korupsi Sejak Dini

Terungkap Usulan Berani Cegah Korupsi Sejak Dini

politicanews.id – Partai Gelombang Rakyat atau Gelora membuat gebrakan mengejutkan dengan mengusulkan sebuah terobosan fundamental: pembentukan peradilan etika. Langkah ini digagas sebagai upaya konkret untuk mencegah praktik rasuah sejak dini, khususnya di kalangan penyelenggara negara. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menegaskan, meski Indonesia telah memiliki sistem peradilan hukum yang kokoh, namun belum ada peradilan etika yang terintegrasi khusus untuk seluruh pejabat publik.

Fahri menjelaskan, peradilan etika akan berfungsi sebagai "jalan pintas" yang efektif. Lembaga ini dirancang untuk segera menindak pejabat yang terindikasi terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etika serius. Sanksi yang diberikan pun tegas, bisa berupa teguran hingga pemecatan, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit. Ini menjadi krusial mengingat persoalan korupsi seolah tak pernah usai, meskipun berbagai lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi Polri dan Kejaksaan Agung telah berulang kali menangkap para pelakunya.

Terungkap Usulan Berani Cegah Korupsi Sejak Dini
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Menurut Fahri, memberantas korupsi tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Diperlukan dua pendekatan komprehensif: pendekatan sistem dari aspek hukum dan pendekatan individu dari aspek etika. Jika korupsi dipandang sebagai kejahatan, maka instrumen hukum dan sistem peradilan adalah jawabannya. Namun, ia menekankan bahwa ada unsur "setiap orang" di balik itu, baik pemimpin maupun birokrat. Oleh karena itu, selain penegakan sistem melalui hukum, elemen etika sangat vital untuk membentengi individu.

COLLABMEDIANET

Kehadiran peradilan etika ini, lanjut Fahri, sangat strategis. Ia akan menjadi garda terdepan untuk menindak penyimpangan perilaku pejabat publik di eksekutif legislatif maupun yudikatif, sebelum pelanggaran tersebut berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selama ini, penanganan penyimpangan pejabat publik kerap mengikuti alur hukum pidana yang memakan waktu, mulai dari peradilan tingkat pertama banding kasasi hingga peninjauan kembali.

Dengan adanya peradilan etika, proses penanganan diyakini akan jauh lebih cepat dan efisien. "Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ujarnya. Penegakan etika di level individu pejabat diharapkan menjadi benteng pertama terhadap rasuah, mengingat potensi korupsi dapat terjadi di ketiga cabang kekuasaan.

Fahri juga mengingatkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diukur dari jumlah penangkapan. Pemberantasan korupsi baru bisa dikatakan sukses apabila tidak ada lagi koruptor yang muncul. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menghindari penanganan parsial dan beralih ke pendekatan sistemis yang membaca anatomi korupsi secara komprehensif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar