Terkuak Putusan MK Revolusi Penanganan Bencana

Terkuak Putusan MK Revolusi Penanganan Bencana

politicanews.id – Indonesia kini terus berjibaku menghadapi berbagai musibah alam. Mulai dari gempa bumi dahsyat di Nusa Tenggara Timur yang memaksa ribuan warga mengungsi hingga kebakaran hutan lahan di Kalimantan serta banjir bandang dan longsor di banyak wilayah. Dalam situasi genting seperti ini kecepatan respons pemerintah menjadi kunci utama menyelamatkan nyawa dan harta benda.

Namun penanganan bencana seringkali terhambat oleh jerat birokrasi yang berbelit dan memakan waktu. Bukan semata karena pemerintah lambat bertindak tetapi para pejabat publik terikat berbagai aturan hukum saat mengambil keputusan di tengah darurat. Di sinilah peran diskresi atau keleluasaan bertindak menjadi sangat vital. Pemerintah membutuhkan ruang gerak cepat berdasarkan kondisi nyata di lapangan terutama ketika regulasi belum mengatur detail setiap persoalan.

Terkuak Putusan MK Revolusi Penanganan Bencana
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Sebuah gebrakan baru datang dari Mahkamah Konstitusi MK yang mengeluarkan putusan reformis. Keputusan ini bagaikan angin segar bagi reformasi penanggulangan bencana di tanah air. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

COLLABMEDIANET

Dalam sidang yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat 2 UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ini membawa perubahan fundamental dalam penetapan status dan tingkat bencana khususnya bencana nasional.

Sebelumnya penetapan status bencana nasional didasarkan pada lima indikator yang dipahami secara kumulatif meliputi jumlah korban kerugian harta benda kerusakan prasarana cakupan wilayah serta dampak sosial ekonomi. Kini MK mengubah konstruksi tersebut. Penetapan status bencana nasional cukup didasarkan pada minimal tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Perubahan ini mungkin terlihat teknis namun implikasinya sangat mendalam dari sudut pandang hukum dan tata kelola pemerintahan. Putusan MK ini menyentuh persoalan klasik dalam penanggulangan bencana. Bagaimana memastikan hukum tidak justru menghambat kehadiran negara saat masyarakat sangat membutuhkan pertolongan segera.

Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 ini juga semakin memperjelas ruang gerak pemerintah dalam menggunakan diskresi saat menangani bencana. Meski demikian diskresi tetap harus digunakan sesuai tujuan dan persyaratan yang diatur dalam Pasal 22 ayat 2 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keputusan ini tidak hanya memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk bertindak lebih cepat dalam situasi darurat. Namun juga menegaskan bahwa setiap keputusan diskresioner harus tetap berada dalam koridor hukum objektivitas dan akuntabilitas pemerintahan. Ini adalah dorongan kuat agar negara bergerak dari birokrasi prosedural menuju birokrasi responsif dari keputusan yang menunggu kepastian menjadi keputusan berbasis data dan dari tata kelola bencana reaktif menuju sistem yang lebih proaktif dan sigap.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar