Politica News – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap yang berujung kontroversial pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025), menandai babak baru dalam skandal yang mengguncang dunia peradilan.
JPU meyakini bahwa Rudi Suparmono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana suap dan gratifikasi, sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Rudi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu selama tujuh tahun," tegas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Selain hukuman penjara, Rudi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. Masyarakat menanti putusan akhir pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.

Related Post










Tinggalkan komentar