politicanews.id – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sektor korporasi. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang merusak ekosistem.
Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto selaku Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini melibatkan koordinasi intensif antara 10 Polda di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan perusahaan di berbagai wilayah.

Wilayah Kalimantan Barat menjadi titik dengan laporan terbanyak yakni sebanyak 33 kasus. Selain itu, Sumatera Selatan mencatat 17 laporan, diikuti Kalimantan Tengah dengan 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Kalimantan Timur sebanyak 7 laporan. Selebihnya tersebar di Riau, Lampung, Kalimantan Utara, Jambi, hingga Kepulauan Bangka Belitung.

Related Post
Dari total sembilan tersangka korporasi tersebut, mayoritas berasal dari Kalimantan Barat dengan jumlah tujuh orang. Sisanya, satu orang berasal dari Kalimantan Tengah dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan.
Polri tidak hanya menyasar korporasi. Dalam kasus yang melibatkan individu atau perorangan, penyidik telah menetapkan 223 tersangka dari total 273 laporan polisi yang masuk ke 12 Polda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara masif guna memberikan efek jera bagi para pelaku. Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan ini sangat berat, yakni berkisar antara 10 hingga 12 tahun penjara.
Penyidik juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk pembukaan lahan. Meskipun dianggap murah dan mudah, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang memiliki konsekuensi pidana berat.










Tinggalkan komentar