Politica News – Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) mengambil langkah tegas menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan memasang stiker khusus di seluruh tempat usaha pariwisata. Langkah ini dilakukan melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) sebagai upaya penertiban dan penegakan aturan selama bulan puasa.
Sanyoto, Kasi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Utara, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis stiker yang akan digunakan. Stiker hijau akan ditempelkan pada usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi selama Ramadhan, sementara stiker merah menandakan usaha yang wajib tutup sementara. "Ada 952 pelaku usaha pariwisata di Jakut yang akan kami tempeli stiker," ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Penempelan stiker akan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai unsur terkait. Dari total 952 pelaku usaha, tercatat 52 hotel (bintang dan melati), 669 restoran, 16 karaoke, 134 bar/rumah minuman beralkohol, 32 spa, dan 49 rumah pijat yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta Utara. Kecamatan Kelapa Gading dan Penjaringan menjadi wilayah dengan konsentrasi usaha pariwisata terbanyak.

Related Post
Sudin Parekraf telah berkoordinasi dengan para lurah dan camat untuk menyosialisasikan aturan terkait pembatasan operasional usaha pariwisata selama Ramadhan. Penempelan stiker pun telah mulai dilakukan.
Sanksi tegas menanti para pelanggar. Sanyoto menegaskan, "Jika masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan menindak sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Jika tetap membandel, izin usaha mereka dapat dihentikan sementara, bahkan dicabut."
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemkot Jakut dalam menjaga kekhusyukan bulan Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pengawasan ketat juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi secara ilegal selama bulan suci ini.










Tinggalkan komentar