politicanews.id – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan KSOS yang menegaskan bahwa para pengemudi ojek daring atau ojol tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai buruh. Mereka justru memiliki karakteristik sebagai pekerja mandiri yang unik dalam ekosistem ekonomi digital.
Ketua Umum KSOS Hairun H menjelaskan, penentuan status pengemudi harus berdasarkan realitas kerja di lapangan, bukan sekadar istilah "mitra" dalam kontrak atau keberadaan aplikasi. Ia menekankan, meskipun penyedia aplikasi menetapkan standar layanan, menghubungkan pelanggan, atau memproses pembayaran, hal itu tidak secara otomatis mengubah status driver menjadi karyawan konvensional.

Menurut Hairun, relasi ketenagakerjaan harus mempertimbangkan beberapa elemen kunci, seperti tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam mengatur jam kerja, serta struktur imbalan yang mereka terima. KSOS juga merujuk pada definisi hubungan kerja dalam undang-undang ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah dari pengusaha. Namun, Hairun menilai, ketentuan tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan pada semua pekerjaan berbasis aplikasi.

Related Post
Keberagaman pola kerja para driver ojol menjadi argumen kuat. Hairun menyebutkan, ada pengemudi yang sangat bergantung pada satu aplikasi, sementara yang lain menggunakan beberapa sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada waktu-waktu tertentu, bahkan ada yang menggabungkan aktivitas ojol dengan pekerjaan tetap, berdagang, atau jasa lokal lainnya.
Oleh karena itu, KSOS menolak keras pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu kategori hukum. Keragaman ini, menurutnya, justru menunjukkan karakter mereka sebagai pelaku usaha independen atau wirausaha berbasis transaksi. Klasifikasi tunggal dikhawatirkan akan mengubah realitas ekonomi yang beragam menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meskipun mempertahankan status mandiri, KSOS menegaskan bukan berarti ingin membebaskan platform dari tanggung jawab. Sebaliknya, organisasi ini mendesak pemerintah untuk membangun sistem perlindungan yang adaptif dan sesuai dengan karakteristik "gig economy". Perlindungan yang dibutuhkan meliputi jaminan keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme penangguhan akun yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak untuk berorganisasi dan berunding.
"Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi," tegas Hairun.
Ia juga menambahkan, pemberian bonus atau Tunjangan Hari Raya THR kepada pengemudi tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengubah status hukum ojol menjadi buruh. KSOS berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat klasifikasi tunggal. Kebijakan yang ideal harus mampu mengakui fleksibilitas kerja sekaligus memastikan penyedia platform tetap bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan mitra pengemudinya.










Tinggalkan komentar