Pilu! Karyawan Korban Bos Gugat KUHP Baru di MK!

Pilu! Karyawan Korban Bos Gugat KUHP Baru di MK!

Politica News – Drama hukum kembali tersaji di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, secara emosional mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kasus ini menyoroti kerentanan posisi pekerja di bawah bayang-bayang hukum pidana, terutama ketika berhadapan dengan perintah atasan yang berpotensi menjerat mereka.

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat, menandai babak baru dalam implementasi regulasi pidana yang belum lama disahkan. Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, para pemohon, melalui kuasa hukumnya, menyoroti sejumlah pasal krusial yang dinilai merugikan hak-hak konstitusional mereka, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.

Pilu! Karyawan Korban Bos Gugat KUHP Baru di MK!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Dengan suara bergetar dan air mata yang tak tertahankan, Lina menceritakan pengalaman pahitnya. "Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik," ujarnya, menggambarkan dedikasinya yang kini berujung pada tuduhan kriminalisasi oleh mantan bosnya. Ia dan Sandra, yang bertugas sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat tanpa proses klarifikasi yang adil.

COLLABMEDIANET

Zico Simanjuntak, kuasa hukum Lina, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri, apalagi memiliki kuasa untuk menggelapkan dana perusahaan. "Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing pemohon," jelas Zico, menyoroti cacat prosedur yang dinilai melanggar prinsip keadilan dan kesempatan untuk membela diri.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 488 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Para pemohon berargumen bahwa pasal ini hanya memuat rumusan delik tanpa disertai pengecualian khusus bagi tindakan yang dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah. Ketiadaan klausul ini, menurut mereka, menciptakan celah hukum yang membahayakan posisi bawahan.

Leon Maulana, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa dalam relasi kerja yang bersifat hierarkis dan asimetris, ketiadaan perlindungan hukum ini menciptakan ketidakseimbangan fundamental. "Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik," kritiknya, menggambarkan beban berat yang harus ditanggung pekerja akibat rumusan pasal yang tidak komprehensif.

Tak hanya KUHP, ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP mengenai tata cara penyelidikan juga digugat. Pasal ini dinilai tidak jelas mengatur subjek wawancara dalam tahap penyelidikan, berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara pelapor dan terlapor. "Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan," terang Leo, menyoroti celah yang bisa dimanfaatkan untuk kriminalisasi sepihak tanpa proses verifikasi yang memadai.

Oleh karena itu, para pemohon mendesak MK untuk menambahkan ayat baru pada Pasal 488 KUHP, yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang." Demikian pula, Pasal 16 ayat (1) KUHAP diminta dilengkapi dengan ayat tambahan: "Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan."

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan mereka, membuka peluang bagi revisi signifikan terhadap undang-undang yang baru ini. Kasus ini, yang tercatat dengan nomor 267/PUU-XXIII/2025, akan menjadi barometer penting bagi perlindungan hak-hak pekerja, keadilan prosedural, dan kepastian hukum di Indonesia di era implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar