Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar proyek strategis Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018-2022. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
Selain Bintang Perbowo, KPK juga menahan M Rizal Sutjipto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya. Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, sebelum digiring ke ruang konferensi pers untuk mendengarkan penjelasan konstruksi perkara yang menjerat mereka.

"KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 hingga 25 Agustus 2025," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan persnya.

Related Post
Asep menambahkan, terdapat satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Selain itu, tim penyidik juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi pengadaan lahan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp205,14 miliar. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut proyek infrastruktur vital yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.










Tinggalkan komentar