Politica News – Pengamat ekonomi dan persaingan usaha, Muhammad Nawir Messi, mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperjelas kerangka analisisnya dalam menyoroti industri pinjaman daring (pindar). Sorotan utama tertuju pada batas atas bunga pinjaman (price cap) yang ditetapkan melalui Surat Edaran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Nawir menekankan pentingnya KPPU menarik garis tegas antara price cap dan price fixing (penetapan harga bersama). Menurutnya, price cap lazim digunakan untuk menstabilkan pasar yang belum seimbang, melindungi konsumen dari harga yang mencekik.

Ia menilai, price cap cenderung memangkas margin keuntungan dan mengalihkan sebagian manfaatnya kepada konsumen, sehingga berpotensi mendorong persaingan yang sehat. Variasi suku bunga pinjaman yang masih lebar di antara pelaku pindar menunjukkan bahwa penetapan harga tetap dilakukan secara independen.

Related Post
Nawir juga menyoroti konteks kebijakan. Penetapan batas bunga dilakukan atas arahan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga negara yang berwenang menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen. Kepatuhan pelaku industri terhadap keputusan asosiasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi (regulatory compliance).
Ia merekomendasikan KPPU untuk mengkaji asal-usul kebijakan secara mendalam. Jika kebijakan tersebut merupakan implementasi aturan, maka kasus ini seharusnya dikecualikan dari hukum persaingan.
Nawir juga menyarankan pendekatan rule of reason, yaitu menilai dampak nyata terhadap konsumen dan industri, bukan hanya pendekatan formal. Pencabutan batas bunga tanpa kehati-hatian berisiko membuka kembali praktik bunga tinggi yang merugikan konsumen. Informasi ini dikutip dari politicanews.id.










Tinggalkan komentar