politicanews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan desakan keras. Targetnya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) harus segera merealisasikan hak partisipasi saham (PI) sebesar 10 persen di berbagai wilayah kerja migas. Langkah ini krusial demi mendongkrak pemasukan kas daerah secara signifikan.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, dalam sebuah pernyataan di Samarinda, menegaskan bahwa meski Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 telah berlaku lebih dari dua dekade, Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil baru mencicipi hak PI 10 persen dari sepasang wilayah kerja migas. "Kedua blok tersebut adalah WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga oleh Pertamina Hulu Sangasanga," ungkap Rudy saat menerima kunjungan koordinasi strategis hulu migas di Pendopo Lamin Etam.

Rudy berharap KKKS dan SKK Migas dapat mendukung upaya daerah meraih hak PI 10 persen dari blok migas lain. Saat ini, satu usulan PI yang tengah berproses adalah WK Eastkal Attaka dengan KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Meski beberapa sumur migas menunjukkan tren penurunan produksi alami, Pemprov Kaltim optimistis pengembangan yang dilakukan KKKS akan memberikan hasil lebih menjanjikan. Terlebih, beberapa KKKS seperti ENI dan Petronas (Carigali Limited) meyakini adanya potensi eksplorasi menjanjikan di area yang sebelumnya terabaikan.

Related Post
Dukungan kuat terhadap hak PI 10 persen untuk Kaltim juga disuarakan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana. Menurutnya, implementasi kewajiban PI di Kalimantan Timur masih jauh dari harapan. "Berdasarkan PP 35 Tahun 2004, penawaran PI 10 persen itu mutlak hukumnya. WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan harus segera diproses, tak boleh ditunda lagi," tegas Andy.
KPK juga meminta seluruh wilayah kerja lain yang belum menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada Kaltim untuk segera melakukannya. Andy menilai sudah selayaknya perusahaan yang beroperasi di Kaltim menghadirkan keuntungan lebih besar bagi warga lokal melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di Kalimantan Timur, pengelolaan PI 10 persen tersebut dipercayakan kepada entitas daerah PT Migas Mandiri Pratama (MMP), yang kelak menjadi pilar penting pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Data Pemprov Kaltim menunjukkan, sejumlah wilayah kerja yang penawaran PI-nya belum menunjukkan kemajuan meliputi WK Rapak, WK Ganal, WK Wain, WK Pasir, WK Bontang, dan WK South Benggara II. Sementara itu, potensi PI juga membentang di wilayah kerja lepas pantai yang melampaui 12 mil laut, yaitu WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK South Sesulu.










Tinggalkan komentar