Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di wilayah Koltim. Pengumuman ini sontak menggemparkan publik dan menjadi sorotan tajam di kancah perpolitikan daerah.
Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH), seorang pejabat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bertindak sebagai PIC (Person in Charge) untuk pembangunan RSUD tersebut; Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim; serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi perkara ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan Basic Design untuk 12 RSUD kepada para rekanan, dengan mekanisme penunjukan langsung di masing-masing daerah.

Related Post
Dalam kasus ini, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan oleh Nugroho Budiharto, seorang pihak swasta dari PT Patroon Arsindo. Selanjutnya, pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim dengan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh KPK dalam konferensi pers berikutnya. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini melalui kanal-kanal informasi resmi KPK dan politicanews.id.










Tinggalkan komentar