Politica News – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menjadi sorotan publik. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melontarkan kecurigaan tajam terkait lambannya eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang terbukti bersalah atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK). Pertanyaan besar pun muncul: apakah ada intervensi politik di balik kekebalan hukum yang dinikmati Matutina?
Abdul Gafur Sangadji, anggota TPUA, terang-terangan menyoroti "political will" atau kemauan politik di balik penundaan eksekusi tersebut. "Ini bukan lagi soal alasan yuridis. Putusan sudah inkrah, seharusnya sudah dieksekusi," tegas Sangadji saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025). Pernyataan ini mengisyaratkan adanya hambatan di luar koridor hukum yang menghambat proses penegakan hukum.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum TPUA lainnya, bahkan lebih berani menuding adanya motif politik yang melindungi Matutina. Ia mencurigai adanya politisasi hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kecurigaan ini semakin menguatkan dugaan adanya intervensi yang sengaja menghambat proses hukum agar Matutina lolos dari jeratan hukum.

Related Post
Ketidakjelasan sikap Kejari Jaksel ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum hanya berlaku bagi sebagian orang saja? Dan apakah kekuasaan politik mampu membelokkan keadilan? Publik menantikan kejelasan dan transparansi dari Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sedang diuji.










Tinggalkan komentar