Politica News – Markas Besar TNI (Mabes TNI) angkat bicara terkait keberadaan dua unit kendaraan taktis (Rantis) Panser Anoa di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa penempatan Panser Anoa tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan rutin atas permintaan pihak Kejagung. "Itu adalah bagian dari pengamanan rutin yang memang diajukan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Kristomei menjelaskan, keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejagung memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023. Kehadiran Panser Anoa ini menjadi simbol sinergi antara TNI dan Kejagung dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam melindungi para jaksa yang menjalankan tugas negara.


Related Post










Tinggalkan komentar