Politica News – Jakarta – Sebuah era baru dalam lanskap hukum Indonesia telah resmi dibuka. Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai sebuah lompatan fundamental. Lebih dari sekadar pembaruan teknis, kedua produk hukum ini dipandang sebagai simbol nyata kedaulatan negara, mengakhiri dominasi warisan kolonial yang telah berakar ratusan tahun dalam sistem peradilan Indonesia.
"Selama berabad-abad, kita terikat pada sistem hukum pidana peninggalan penjajah," ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Senin. "Kini, Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang sepenuhnya lahir dari rahim konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini adalah kabar yang patut disambut dengan optimisme dan apresiasi tinggi." Ia menekankan bahwa proses penyusunan KUHP bukanlah pekerjaan instan, melainkan buah dari diskusi dan perdebatan panjang yang melibatkan akademisi serta praktisi hukum selama puluhan tahun.

Menurut Trubus, panjangnya proses ini justru menjadi indikator kehati-hatian negara dalam merumuskan pondasi hukum yang begitu krusial. "Sebuah produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan yang tergesa-gesa atau tanpa pertimbangan matang," tegasnya. Menanggapi kekhawatiran publik tentang potensi pembatasan kebebasan berpendapat, Trubus menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak akan relevan jika undang-undang tersebut dibaca secara komprehensif. Ia meyakini bahwa KUHP justru tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan pandangan, termasuk kritik konstruktif terhadap pemerintah.

Related Post
"Negara ini tidak anti-kritik. Kritik adalah esensi demokrasi dan mekanisme pengawasan masyarakat," jelasnya. "Yang diatur dalam KUHP adalah garis demarkasi antara kritik yang membangun dengan tindakan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Keduanya adalah entitas yang berbeda." Keberadaan regulasi ini, lanjutnya, justru vital untuk menjaga kualitas ruang publik agar tetap sehat dan mencegah eskalasi konflik sosial yang tidak perlu, tanpa sedikit pun mengekang hak berekspresi.
Beralih ke KUHAP, Trubus melihat pembaruan hukum acara pidana ini membawa harapan besar. Ia memuji proses penyusunannya yang mengedepankan partisipasi bermakna, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah, katanya, telah menjaring aspirasi dari berbagai lapisan, termasuk melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia. "Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang sekali ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil sedemikian luasnya. KUHAP adalah bukti keseriusan negara untuk mendengarkan suara rakyat," ungkap Trubus.
Lebih lanjut, KUHAP baru ini juga mempertegas pembagian tugas dan fungsi aparat penegak hukum secara lebih gamblang. Setiap institusi kini memiliki peran yang jelas dalam sistem peradilan pidana, mencegah adanya lembaga yang bersifat dominan atau tumpang tindih kewenangan. KUHAP, imbuhnya, dirancang untuk meminimalisir ruang penilaian subjektif aparat. Berbagai tahapan proses hukum kini diletakkan pada indikator yang lebih transparan dan terukur, menjamin kepastian hukum yang lebih baik bagi setiap warga negara.
"KUHAP ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi secara fundamental memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan secara holistik menjamin hak-hak asasi warga negara," tegas Trubus. Ia juga mengingatkan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana ini harus dipandang sebagai sebuah perjalanan jangka panjang, yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik di lapangan.
"Yang terpenting, kita telah mengambil langkah maju yang monumental. Dari bayang-bayang hukum kolonial menuju kemandirian hukum nasional. Ini adalah pencapaian besar dalam napak tilas Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat," pungkasnya. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia ke depan akan semakin merefleksikan nilai-nilai keadilan substantif, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam kerangka negara demokratis yang kokoh. "Nilai-nilai progresif KUHP-KUHAP tercermin dari substansi pasal-pasal yang ditetapkan, di mana partisipasi, kepastian hukum, dan perlindungan korban yang menjunjung tinggi HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 telah diterjemahkan secara implementatif," tutupnya.










Tinggalkan komentar