Kebebasan Setnov: Keadilan atau Celah Hukum?

Kebebasan Setnov:  Keadilan atau Celah Hukum?

Politica News – Kehebohan melanda publik menyusul pembebasan bersyarat Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang sempat tersandung kasus korupsi besar. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurutnya, pembebasan Setnov telah sesuai prosedur dan memenuhi syarat bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). "Pembebasan ini telah melalui proses asesmen yang ketat," tegas Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025). Agus menambahkan bahwa Setnov juga telah melunasi denda yang dibebankan kepadanya.

Keputusan MA yang mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara menjadi dasar pembebasan bersyaratnya. Meskipun telah memenuhi aspek legal formal, bebasnya Setnov tetap memicu perdebatan publik. Banyak yang mempertanyakan apakah proses hukum telah berjalan adil dan transparan, atau justru ada celah hukum yang dimanfaatkan. Pertanyaan tentang keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi pun kembali mencuat. Kasus ini sekali lagi menguji sistem peradilan Indonesia dan memperkuat tuntutan akan reformasi hukum yang lebih berpihak pada rakyat. Bebasnya Setnov, bukan hanya sekadar peristiwa hukum, melainkan juga cerminan dari kompleksitas sistem peradilan dan pertarungan antara keadilan dan kepentingan. Publik pun kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang telah ditempuh.

Kebebasan Setnov:  Keadilan atau Celah Hukum?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar