Politica News – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo, menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Tangsel bertekad membangun institusi Polri yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
AKBP Boy Jumalolo menyerahkan barang gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat jabatan. "Pelaporan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi," tegasnya di Tangerang Selatan, Jumat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya membangun marwah Polri yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. "Kami ingin menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan menjunjung tinggi nilai-nilai ini dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," imbuhnya.

Related Post
KPK telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan status kepemilikan gratifikasi. iPhone 17 Pro Max ditetapkan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres akan dikelola oleh instansi terkait. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Sebagai informasi, pelaporan gratifikasi diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 16 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Pasal tersebut mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.










Tinggalkan komentar