Jabar Buka Keran Izin Perumahan? Sinyal Dedi Mulyadi!

Jabar Buka Keran Izin Perumahan? Sinyal Dedi Mulyadi!

Politica News – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan indikasi kuat akan mencabut moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat mulai Februari 2026. Sinyal ini muncul di tengah sorotan terhadap dampak alih fungsi lahan terhadap bencana banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.

Ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Kamis lalu, Dedi menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi izin akan dilakukan secara bertahap dan selektif. Dasar dari rekomendasi ini adalah kajian akademik mendalam dari IPB University dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kajian ini akan memetakan wilayah-wilayah yang secara ekologis masih layak untuk pengembangan perumahan tanpa memicu risiko banjir.

 Jabar Buka Keran Izin Perumahan? Sinyal Dedi Mulyadi!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur Nomor 180/2025 tentang moratorium masih berlaku. Pemprov Jabar saat ini tengah fokus pada pemetaan wilayah yang aman untuk pembangunan. "Berlanjut (moratorium), dan sekarang kan saya sudah meminta IPB dan ITB melakukan pengkajian, sehingga dari tata ruang yang ada, dari existing perumahan yang di tata ruang, mana saja yang layak untuk perumahan. Mulai Februari bertahap dikasih rekomendasi," ujar Dedi usai berdialog dengan asosiasi pengembang dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

COLLABMEDIANET

Hasil kajian dari IPB dan ITB akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan transisi besar-besaran dalam pola pembangunan perumahan. Diharapkan, pembangunan akan bergeser dari perumahan tapak ke arah hunian vertikal. Dedi secara terbuka menyatakan bahwa banjir yang sering terjadi di Jawa Barat adalah konsekuensi dari alih fungsi lahan perumahan yang tidak terkontrol.

"Untuk pembangunan perumahan, kita kan tahu, banjir yang sekarang terjadi rata-rata kan perumahan. Apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi. Tidak boleh lagi areal-areal yang berpotensi banjir dibangun sebagai kawasan perumahan," tegasnya.

Kebijakan ini akan menjadi seleksi alam bagi para pengembang. Ke depan, hanya pengembang yang memiliki kapasitas membangun hunian vertikal (apartemen atau rumah susun) yang akan bertahan di kawasan perkotaan seperti Bandung. Informasi ini dilansir dari politicanews.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar