Politica News – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghirup udara bebas setelah menerima amnesti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penghentian seluruh proses hukum yang menjerat Hasto, termasuk pembatalan upaya banding atas vonis 3,5 tahun yang sebelumnya dijatuhkan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, "Betul, dengan adanya amnesti ini, secara serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," pada Sabtu (2/8/2025). Asep menambahkan, "Dengan terbitnya Keppres terkait amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan."

Pembebasan Hasto dari Rutan KPK menjadi sorotan publik. Pantauan di lokasi menunjukkan Hasto keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian merah yang dibalut jas hitam, tanpa rompi tahanan KPK dan borgol. Hasto menyempatkan diri melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggunya.

Related Post
Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto menjadikannya sebagai individu pertama yang menerima kebijakan tersebut di KPK. Perkembangan ini memicu berbagai reaksi di kalangan pengamat hukum dan politik, mempertanyakan implikasi amnesti terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.










Tinggalkan komentar