politicanews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara OIKN kini tengah serius menindak tegas sejumlah entitas yang mengaku sebagai badan usaha dan disinyalir kuat terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan konservasi vital Taman Hutan Raya Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur. Proses hukum terhadap para terduga pelaku ini sedang berjalan dan dipastikan akan dilakukan secara transparan.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menegaskan langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya penyelamatan Tahura Bukit Soeharto dari cengkeraman pendudukan serta pembukaan lahan secara tidak sah. OIKN bertekad untuk memperluas cakupan penertiban ke seluruh penjuru kawasan konservasi tersebut memastikan bahwa tindakan hukum berlaku adil tanpa pandang bulu. Seluruh area termasuk Warung Panjang dan Warung Pendek akan ditinjau untuk menjamin kesetaraan penegakan aturan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahura Bukit Soeharto membentang seluas 6481498 hektare. Namun pemetaan OIKN pada tahun 2026 mengungkapkan fakta mengejutkan sekitar 23556 hektare atau 36 persen dari total luas kawasan telah dikuasai oleh masyarakat dan badan hukum. Mirisnya penguasaan lahan ini berpotensi terus meluas mengingat ditemukan perambah yang menguasai area antara dua hingga lima hektare per individu. Pembukaan lahan secara masif ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan.

Related Post
Sebagai respons OIKN bersama aparat penegak hukum TNI Polri dan pemerintah daerah telah melancarkan operasi penertiban pada Kamis 24 September. Operasi ini menargetkan bangunan liar pendudukan serta pembukaan lahan ilegal. Petugas menggunakan ekskavator untuk merobohkan dua pondok ilegal meratakan tanaman sawit yang ditanam secara tidak sah serta membongkar jembatan yang menjadi akses masuk ke kawasan terlarang tersebut.
Meski demikian OIKN tetap membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Beberapa warga yang bersedia meninggalkan kawasan meminta perlakuan yang adil bagi semua pihak yang menguasai lahan. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menegaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi. Namun pertimbangan kemanusiaan akan menjadi topik pembahasan lebih lanjut dengan Kepala Otorita IKN.
Penertiban ini juga berlangsung di tengah perjuangan tim OIKN melawan kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan tersebut. Tim OIKN telah berjibaku selama 29 hari di lapangan dengan luas area yang terbakar mencapai sekitar 420 hektare. Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro menambahkan bahwa penertiban menyasar bangunan yang didirikan oleh pihak-pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi secara ilegal sebagian besar penghuni berasal dari luar wilayah setempat. Penegakan hukum ini dilakukan secara bertahap melibatkan OIKN TNI Polri Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda serta Satpol PP setempat.










Tinggalkan komentar