politicanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi pusat perhatian publik setelah menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Peradilan Agama. Gugatan ini secara khusus menyoroti mekanisme penetapan awal dan akhir bulan suci Ramadan, serta bulan-bulan Hijriah lainnya, yang selama ini menjadi perdebatan panjang di tengah masyarakat.
Sidang pendahuluan yang berlangsung di Gedung I MK Jakarta pada Selasa lalu, fokus pada pengujian Pasal 52A dan penjelasannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Tiga tokoh muda dari organisasi Muhammadiyah, yakni Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud, bertindak sebagai pemohon. Mereka berkeyakinan bahwa pasal tersebut beserta penjelasannya tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 52A UU Peradilan Agama sejatinya mengatur bahwa pengadilan agama bertugas memberikan isbat atau penetapan kesaksian rukyat hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah. Namun, para pemohon menyoroti penjelasan pasal tersebut yang dinilai menjadi akar masalah. Penjelasan itu menyebutkan bahwa pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk mengesahkan kesaksian rukyat hilal, khususnya untuk 1 Ramadan dan 1 Syawal, sebagai dasar penetapan secara nasional. Selain itu, pengadilan agama juga dapat memberikan nasihat terkait arah kiblat dan waktu salat.

Related Post
Bagi para pemohon, yang menganut metode hisab atau perhitungan astronomi dalam menentukan awal bulan Hijriah, keberadaan Pasal 52A dan penjelasannya telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata. Mereka merasa metode rukyat hilal secara implisit diakui dan dilegitimasi secara resmi oleh negara sebagai satu-satunya standar penetapan nasional. Akibatnya, metode hisab yang mereka yakini seolah-olah dianaktirikan, menciptakan perlakuan diskriminatif dan ketidakpastian hukum dalam menjalankan keyakinan beribadah.
Kuasa hukum pemohon, Juanda, menegaskan bahwa penjelasan Pasal 52A tidak sekadar menafsirkan, melainkan justru mempersempit makna dan bahkan menambahkan norma baru yang tidak ada dalam batang tubuh pasal itu sendiri. Pertama, pembatasan hanya pada bulan Ramadan dan Syawal dianggap tidak logis, mengingat tahun Hijriah terdiri dari dua belas bulan. Kedua, munculnya frasa "dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal" dianggap sebagai penambahan norma baru. Ketiga, kewenangan pengadilan agama untuk memberikan nasihat arah kiblat dan waktu salat juga dinilai sebagai norma baru yang tidak tercantum dalam pasal utama.
"Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A ini menciptakan inkonsistensi norma yang jelas," ujar Juanda. Ia menambahkan, seharusnya penjelasan pasal berfungsi sebagai tafsir resmi, bukan sebagai dasar untuk membentuk aturan baru. Jika penjelasan justru memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung, maka hal itu akan memicu kekaburan dan ketidakpastian hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, para hakim konstitusi memberikan sejumlah arahan. Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan pemohon untuk mempertajam kedudukan hukum dan memperkuat argumen dasar gugatan mereka. Sementara itu, Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mencermati kembali pasal yang diuji agar selaras dengan tuntutan akhir mereka.
Ketua MK, Suhartoyo, bahkan menantang para pemohon untuk membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah memang secara konsisten mengikuti metode hisab dan benar-benar dirugikan oleh berlakunya norma isbat awal bulan Hijriah ini. "Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan," tegas Suhartoyo, menggarisbawahi pentingnya detail kerugian konstitusional yang dialami. Sidang lanjutan akan dinantikan untuk melihat bagaimana para pemohon merespons tantangan ini.










Tinggalkan komentar