Geger! KPK Bongkar Dua Lokasi di Bogor dan Depok Terkait Kasus Taspen

Geger! KPK Bongkar Dua Lokasi di Bogor dan Depok Terkait Kasus Taspen

Politica News – Gempar! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggempur dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Senin kemarin (23/6/2025), tim penyidik KPK menyisir dua lokasi berbeda; satu di Cibinong dan satu lagi di Depok, Jawa Barat. Informasi yang berhasil dihimpun politicanews.id menyebutkan, sasaran penggeledahan adalah rumah seorang advokat dan sebuah kantor yang diduga terkait erat dengan tersangka korporasi dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi tersebut. Ia mengungkapkan, penggeledahan di Cibinong membuahkan hasil berupa dokumen-dokumen penting yang diyakini dapat mengungkap lebih lanjut jalinan kasus ini. "Dokumen-dokumen tersebut memberikan petunjuk krusial terkait perkara investasi fiktif di PT Taspen," tegas Budi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Geger! KPK Bongkar Dua Lokasi di Bogor dan Depok Terkait Kasus Taspen
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Sementara itu, hasil penggeledahan di Depok masih dalam proses pendalaman dan akan diumumkan segera. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM), di Jakarta Selatan pada Jumat (20/6/2025). Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen vital seperti catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan bukti-bukti berharga lainnya.

COLLABMEDIANET

Langkah tegas KPK ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi sistematis dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. Publik pun menantikan pengungkapan seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini. Apakah akan ada tersangka baru? Kita tunggu saja kelanjutannya. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan informasikan kepada pembaca.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar