Desakan Pemakzulan Gibran: Konstitusionalitas di Ujung Tanduk?

Desakan Pemakzulan Gibran: Konstitusionalitas di Ujung Tanduk?

Politica News – Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan. Namun, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengingatkan agar proses tersebut tak dikotori sentimen pribadi atau kepentingan politik. Menurutnya, langkah pemakzulan yang dilandasi hal tersebut jelas inkonstitusional dan berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

"Kita semua setara di mata hukum," tegas Boni dalam keterangannya Jumat (13/6/2025). "Jangan sampai kebencian atau kepentingan politik mendikte proses hukum dan mengabaikan prinsip keadilan. Semua harus berjalan sesuai koridor konstitusi."

Desakan Pemakzulan Gibran: Konstitusionalitas di Ujung Tanduk?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Boni menekankan pentingnya mengingat sistem kepresidenan Indonesia yang menganut prinsip dwitunggal. Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan yang dipilih bersama. Oleh karena itu, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran berat yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

COLLABMEDIANET

"Pemakzulan tanpa dasar hukum yang kuat akan menjadi preseden buruk," lanjut Boni. "Ini bisa memicu ketidakstabilan politik di masa mendatang dan merusak sendi-sendi demokrasi kita." Ia khawatir desakan pemakzulan yang bernuansa emosional akan menjadi landasan bagi upaya-upaya serupa di masa depan, menciptakan iklim politik yang tidak sehat dan penuh ketidakpastian. Boni berharap publik dan pihak-pihak terkait dapat mengedepankan prinsip hukum dan konstitusionalitas dalam menyikapi isu pemakzulan ini. Indonesia, menurutnya, membutuhkan kepemimpinan yang stabil dan terbebas dari tekanan politik yang tidak sehat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar