Politica News – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Banda Aceh, Aceh. Penangkapan terhadap ZA (47) dan M (40) ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas ancaman teror di tanah air.
AKBP Mayndra E Wardhana, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan intensif yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. "Penangkapan ini adalah bagian dari operasi penanggulangan teror yang berkelanjutan oleh Densus 88 di berbagai wilayah," ujarnya kepada iNews Media Group, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, Mayndra menegaskan komitmen Densus 88 untuk menindak tegas setiap jaringan terorisme yang teridentifikasi. "Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. Hal ini sejalan dengan tugas utama Densus 88 dalam menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, dan memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia.

Related Post
Operasi penangkapan di Aceh ini menjadi sinyal kuat bahwa Densus 88 tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas terorisme. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Politicanews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.










Tinggalkan komentar