Politica News – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas jaringan terorisme di Indonesia.
AKBP Mayndra E Wardhana, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. "Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari upaya kami dalam menanggulangi jaringan terorisme," ujarnya kepada Politica News, Rabu (6/8/2025).

ZA diduga kuat terlibat dalam pendanaan kegiatan terorisme. Ia berperan aktif dalam mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan berbagai aktivitas kelompok teror tersebut. Peran ZA sangat vital dalam menjaga keberlangsungan operasional kelompok tersebut.

Related Post
Sementara itu, M diduga memiliki posisi strategis dalam jaringan teror di Aceh. Ia ditangkap karena diduga bertugas merekrut anggota baru dan menyusun rencana aksi teror. "M memiliki peran penting dalam struktur organisasi teror di wilayah Aceh," tegas Mayndra.
Penangkapan ZA dan M ini menjadi pukulan telak bagi jaringan terorisme di Aceh. Densus 88 terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya. Polri berkomitmen untuk terus memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya demi keamanan dan kedamaian Indonesia.










Tinggalkan komentar