Data Warga Terancam Lindungi UU Satu Data Indonesia

Data Warga Terancam Lindungi UU Satu Data Indonesia

politicanews.id – Pemerintah kini tengah memperketat benteng pertahanan digital guna melindungi privasi masyarakat di tengah penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia atau UU SDI. Langkah besar ini diambil untuk memastikan bahwa integrasi data nasional tidak menjadi celah bagi kebocoran informasi sensitif milik warga negara.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penguatan keamanan informasi merupakan agenda utama kementeriannya. Dalam upaya membangun sistem yang tangguh, pemerintah berencana mengandalkan infrastruktur kriptografi canggih serta penggunaan sertifikat digital untuk menjamin keaslian data.

Data Warga Terancam Lindungi UU Satu Data Indonesia
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Tidak bekerja sendirian, Kemkomdigi juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara guna melakukan audit keamanan secara berkala. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendeteksi dini sekaligus menangani setiap ancaman serangan siber yang berpotensi merusak integritas data nasional.

COLLABMEDIANET

Meutya menekankan bahwa di era modern ini data telah bertransformasi menjadi aset yang sangat berharga. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan setiap proses pemanfaatan data dengan tetap menjunjung tinggi hak privasi individu. Kedaulatan data juga akan diperkuat melalui pengawasan ketat terhadap lokasi penyimpanan serta yurisdiksi pemrosesan data agar tetap berada dalam kendali negara.

Implementasi UU SDI ini diharapkan berjalan selaras dengan aturan hukum lainnya, seperti UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah juga menuntut kejelasan pembagian peran antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Setiap lembaga penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memahami batasan akses dan tanggung jawab mereka dalam mengelola data publik demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar