Politica News – Peneliti dari Universitas Brawijaya (UB) menyoroti potensi dampak penambahan layer cukai rokok. Secara teoritis, langkah ini bisa memperluas basis pemungutan cukai dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, implementasinya perlu dikelola dengan hati-hati agar tidak kontraproduktif.
Imanina Eka Dalilah, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB, menjelaskan bahwa penambahan layer bisa menjadi bumerang jika justru memicu pergeseran produksi dan konsumsi ke segmen tarif yang lebih rendah. Alih-alih memperluas basis, yang terjadi justru "kanibalisasi" penerimaan negara.

Dari sisi industri, terutama produsen legal kecil dan menengah, kekhawatiran terhadap penambahan layer sangat beralasan. Mereka terancam persaingan tidak sehat dari pelaku ilegal yang kemudian "dilegalkan" melalui skema tarif yang lebih ringan.

Related Post
"Dalam teori ekonomi kelembagaan, ini berpotensi menciptakan moral hazard kebijakan. Kepatuhan di masa lalu tidak lagi memberikan keunggulan dibanding pelanggaran yang kemudian diampuni melalui perubahan aturan," tegas Imanina.
Penambahan layer cukai bisa efektif menekan rokok ilegal jika dipahami sebagai instrumen transisi, bukan solusi permanen. Legalisasi bersyarat harus dibarengi dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku yang tetap berada di luar sistem.
Persoalan utama bukan pada "boleh atau tidak boleh", melainkan pada desain dan tata kelola implementasinya. Layer baru tidak boleh menghasilkan harga rokok legal yang lebih murah agar tidak memicu perpindahan konsumsi dan kanibalisasi penerimaan negara.
Volume produksi pada layer baru perlu dibatasi agar setiap tambahan produksi benar-benar merepresentasikan konversi rokok ilegal menjadi legal, bukan sekadar pemindahan produksi dari segmen legal lama.
Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak penambahan layer tarif cukai, karena dianggap tidak adil dan hanya mengakomodasi kepentingan pelaku rokok ilegal menjadi legal.
Ketua Formasi Heri Susianto menilai kebijakan ini tidak masuk akal. Pelaku usaha yang taat hukum dan membayar pajak justru ditekan pemerintah dengan diberi pesaing lewat penerbitan penambahan layer cukai rokok.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan cukai tembakau tetap memberikan sinyal yang jelas: kepatuhan dihargai, pelanggaran tidak diinsentifkan, dan tujuan fiskal dicapai tanpa mengorbankan stabilitas struktur industri legal.
"Tanpa itu, penambahan layer tarif cukai justru berpotensi menjadi solusi jangka pendek yang menimbulkan persoalan kebijakan jangka panjang," pungkas Imanina.










Tinggalkan komentar