politicanews.id – Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq kini menghadapi tuntutan hukum yang sangat serius jaksa penuntut umum menuntutnya lima tahun penjara ini terkait dugaan korupsi pengaturan proyek outsourcing serta penerimaan gratifikasi besar yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2026
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Kamis juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 90 hari ini adalah vonis yang sangat memberatkan

Fadia Arafiq dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebuah pelanggaran serius terhadap integritas negara

Related Post
Terdakwa Fadia diduga kuat memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah OPD di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya RNB dalam pengadaan tenaga alih daya antara tahun 2022 hingga 2026 sebuah praktik yang sangat tidak etis dan merugikan negara PT RNB sendiri merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa
Selain itu dalam dakwaan kedua jaksa juga menilai Fadia Arafiq terbukti menerima gratifikasi dari beberapa kepala OPD dengan nilai fantastis mencapai Rp26 miliar uang haram yang mengalir ke kantong pribadi
Penuntut umum menegaskan perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme ini sangat disayangkan dan merusak citra pemerintahan Perbuatan Fadia juga telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebuah dampak yang sangat merugikan
Dalam tuntutannya penuntut umum juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar sesuai jumlah gratifikasi yang diterimanya ini adalah upaya mengembalikan uang rakyat Selain itu jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun berlaku setelah terdakwa menjalani masa hukumannya sebuah sanksi tegas untuk para koruptor
Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya ini adalah hak terdakwa untuk membela diri
Sebagai informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026 penangkapan ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di beberapa dinas di Kabupaten Pekalongan sebuah kasus yang menghebohkan publik










Tinggalkan komentar