Politica News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mencatut nama instansi pajak. Modus operandi para pelaku kejahatan ini semakin beragam dan canggih, sehingga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan tertulisnya yang diterima politicanews.id, Rabu (27/03/2024), mengungkapkan bahwa para penipu ini menawarkan layanan perpajakan fiktif dengan berbagai macam cara.

"DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP," tegas Inge.

Related Post
Berdasarkan data yang dihimpun DJP, para penipu ini kerap menggunakan latar belakang isu-isu terkini seperti pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP untuk meyakinkan korban.
Modus penipuan yang digunakan pun bervariasi, mulai dari menghubungi masyarakat melalui aplikasi pesan instan seperti Whatsapp dan meminta mereka mengunduh file dengan format .apk yang berbahaya, mengirimkan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, hingga menawarkan pelunasan tagihan pajak, pemrosesan pengembalian kelebihan pajak, atau pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu.
Tak hanya itu, para penipu juga tak segan menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Jika masyarakat menerima permintaan serupa dari oknum yang mencurigakan dan mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, Inge mengimbau untuk segera melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut melalui saluran resmi DJP.
"Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, dan email [email protected]," jelasnya.
Selain itu, verifikasi juga dapat dilakukan melalui akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau fitur live chat pada situs resmi DJP https://www.pajak.go.id.
DJP juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penipuan yang dialami melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun aparat penegak hukum. Aduan terkait nomor telepon penipu dapat dilakukan melalui laman https://aduannomor.id, sedangkan aduan terkait konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dapat disampaikan melalui laman https://aduankonten.id.
Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan aksi penipuan yang merugikan ini dapat dicegah dan diberantas.










Tinggalkan komentar