politicanews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah bersiap meluncurkan kebijakan baru yang bakal mengubah wajah industri pengantaran digital di Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna mengatur biaya jasa transportasi untuk layanan pesan antar barang dan makanan agar lebih transparan dan adil bagi semua pihak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Fokus utama dari aturan ini adalah memastikan adanya transparansi dalam penentuan harga oleh penyedia platform serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pengemudi.

Melalui aturan turunan berupa Peraturan Menteri, pemerintah akan mengawasi bagaimana platform digital menentukan tarif layanan. Hal ini bertujuan agar pengemudi mendapatkan penghasilan yang layak dan memiliki kepastian mengenai pembagian biaya jasa yang mereka terima.

Related Post
"Kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujar Nezar menjelaskan urgensi kebijakan tersebut.
Saat ini, Kemkomdigi tengah melakukan berbagai simulasi untuk mematangkan aturan tersebut. Fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem digital yang sehat, di mana pendapatan pengemudi meningkat namun keberlangsungan bisnis platform tetap terjaga.
Dalam pembagian tugas antarlembaga, pemerintah telah menetapkan batasan yang jelas. Kementerian Perhubungan akan bertanggung jawab mengatur pengangkutan orang dan tarifnya, sementara Kemkomdigi memegang kendali penuh atas pengangkutan barang dan makanan.
Untuk memastikan semua aturan berjalan selaras, pemerintah juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan dipimpin oleh Menteri UMKM. Forum ini akan melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kemkomdigi guna menjaga sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para mitra pengemudi, terutama ojek online, mendapatkan jaminan sosial dan ketenagakerjaan yang lebih pasti di tengah ketatnya persaingan ekonomi digital saat ini.








Tinggalkan komentar