Politica News – Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masih membutuhkan waktu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menanti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai langkah krusial dalam proses legislasi.
Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut saat ini berada pada Tahap II di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. "Belum bisa dipastikan kapan akan disahkan, mengingat proses legislasi masih bergulir," ungkap Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Dini menyampaikan harapan agar revisi ini dapat membawa perubahan fundamental dalam tata kelola haji dan umrah. Ia menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, transparansi, dan sentralisasi layanan di bawah Badan Pelaksana Haji (BP Haji). "Ini adalah momentum krusial untuk memperbaiki sistem yang selama ini sarat dengan tantangan," tegasnya.

Related Post
RUU ini mengusung skema baru yang memisahkan secara jelas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang tetap independen. Komisi VIII DPR RI bertekad untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara amanah, dengan investasi strategis yang memberikan manfaat nyata bagi jemaah, bukan sekadar penyimpanan dana.










Tinggalkan komentar