Terkuak Hukuman Koruptor Bisa Lebih Kejam

Terkuak Hukuman Koruptor Bisa Lebih Kejam

politicanews.id – Sistem peradilan pidana Indonesia sedang menghadapi sorotan tajam. Menyusul temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI, seorang pakar hukum dan politik ternama, Boni Hargens, menyerukan reformasi radikal. Ia berpendapat bahwa model penghukuman yang diterapkan saat ini sudah tidak relevan dan perlu diperkaya dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan menyakitkan bagi para pelaku kejahatan, terutama koruptor.

Boni mengusulkan beberapa bentuk sanksi baru yang diyakini mampu memberikan efek jera maksimal. Di antaranya adalah penyitaan aset hasil korupsi secara menyeluruh tanpa sisa, pelaksanaan kerja sosial yang transparan dan dapat diverifikasi publik, serta penerapan sanksi reputasi yang berbasis pada keterbukaan informasi. Menurut Boni, model-model ini secara langsung akan menyentuh kepentingan pribadi para pelanggar hukum, sehingga sulit untuk dimanipulasi menjadi sebuah privilese atau kemewahan.

Terkuak Hukuman Koruptor Bisa Lebih Kejam
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Pendapat ini muncul setelah insiden di Lapas Cibinong yang memicu pertanyaan mendasar tentang integritas sistem pemasyarakatan kita. Selama ini, pendekatan retributif dalam hukum pidana dirancang untuk memastikan bahwa hukuman yang diterima setimpal dengan tingkat kesalahan moral dari tindak pidana yang dilakukan. Ini berarti pemidanaan bukan sekadar respons negara, melainkan juga ekspresi keadilan moral yang proporsional terhadap kejahatan.

COLLABMEDIANET

Secara teoritis, hukuman retributif bertujuan menjaga keseimbangan moral dalam masyarakat dengan memisahkan secara tegas antara mereka yang melanggar hukum dan mereka yang patuh. Tujuannya adalah menarik garis batas simbolis yang jelas antara keteraturan dan ketidakteraturan sosial. Namun, adanya fasilitas mewah di balik jeruji besi menunjukkan bahwa garis batas tersebut kini telah memudar. Akibatnya, hukuman tidak lagi dirasakan sebagai konsekuensi nyata, dan kepercayaan publik terhadap fondasi keadilan pidana pun terkikis.

Oleh karena itu, Boni mempertanyakan kembali efektivitas hukuman penjara sebagai instrumen pencegahan, khususnya bagi narapidana kasus korupsi. Ia menekankan bahwa reformasi pemidanaan harus mengarahkan praktik hukum pada tiga pilar utama: keadilan sebagai dasar legitimasi moral, kepastian hukum sebagai fondasi kepercayaan masyarakat, dan kemanfaatan hukum sebagai ukuran dampak nyata bagi publik. Tanpa inovasi ini, sistem hukum kita terancam kehilangan relevansinya di mata masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar