politicanews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggemparkan publik dengan pemeriksaan intensif terhadap Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi. AW atau Apung Widadi kini menjadi sorotan utama dalam dugaan mega korupsi tata kelola perusahaan daerah tersebut. Skandal ini terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang disinyalir merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Tak hanya AW Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan penyidik juga memanggil dua anggota direksi PT Migas Kota Bekasi lainnya berinisial HB dan S. Bahkan seorang pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dengan inisial TUE turut dimintai keterangan. Pemeriksaan ini krusial untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara yang sedang disusun. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kasus yang kini ditangani oleh penyidik Jampidsus Kejagung ini sebelumnya berada di bawah Kejaksaan Negeri Bekasi. Pengambilalihan ini menunjukkan skala dan kompleksitas dugaan penyimpangan yang terjadi. Anang menjelaskan awal mula masalah terletak pada kerja sama pengelolaan sumur-sumur minyak di Kota Bekasi antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP yang juga melibatkan perusahaan asing.

Related Post
Sesuai aturan main perusahaan daerah atau BUMD wajib dilibatkan dalam pengelolaan sumur minyak di wilayahnya. Namun dalam praktiknya Kejagung menemukan adanya pelanggaran serius. Pembentukan perusahaan tidak melalui izin DPRD dan mekanisme perizinan operasional lainnya diabaikan termasuk izin dari Kementerian ESDM. Ini bukan sekadar kelalaian melainkan indikasi kuat penyimpangan tata kelola yang sistematis.
Akibat serangkaian penyimpangan tersebut perusahaan daerah mengalami kerugian besar dan defisit anggaran. Lebih mengejutkan lagi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka fantastis sekitar Rp2 triliun. Angka ini tidak hanya membebani anggaran perusda tetapi juga turut merugikan pihak PT Pertamina. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel demi keadilan.










Tinggalkan komentar