politicanews.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh warga negara Indonesia. Dubes Jose Antonio Morato Tavares mengingatkan bahaya serius di balik tawaran pekerjaan dengan gaji selangit di Rusia, yang ternyata merupakan jebakan kontrak tentara bayaran. Peringatan ini muncul menyusul lonjakan laporan dari keluarga di Tanah Air yang cemas, menduga kerabat mereka terlibat dalam aktivitas militer tidak resmi di negara tersebut.
Modus operandi perekrutan ini terbilang licik. Para agen memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan iming-iming gaji besar, tanpa memberikan detail pekerjaan yang jelas atau jalur resmi yang aman. Terendus puluhan WNI telah mendaftar melalui skema non-prosedural ini, mempertaruhkan masa depan mereka demi janji manis yang menyesatkan. KBRI Moskow sendiri telah menerima puluhan panggilan telepon dari keluarga yang melaporkan anggota keluarganya hilang atau diduga terlibat sebagai tentara bayaran, bahkan ada WNI yang sudah berada di Rusia turut menjadi korban.

Dubes Jose Tavares menjelaskan, pihak kedutaan tak henti berupaya memverifikasi setiap laporan yang masuk. Namun, kendala utama adalah minimnya bukti lengkap yang dapat diperoleh. Untuk itu, KBRI telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Rusia serta instansi terkait lainnya, mendesak verifikasi dan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan WNI yang terindikasi menjadi tentara bayaran.

Related Post
Bahkan, beberapa kasus berhasil dicegah di awal. Ada WNI yang tiba di Rusia namun gagal dalam seleksi fisik, sehingga KBRI memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia. Petugas kedutaan juga pernah mencegat calon tentara bayaran langsung di bandara. Setelah dijelaskan secara gamblang mengenai risiko besar yang menanti, para calon tersebut akhirnya memutuskan untuk membatalkan niatnya dan kembali ke Tanah Air.
Meski demikian, pemantauan terhadap WNI yang telah terlanjur masuk dalam jerat ini menjadi tantangan luar biasa. Rusia, sebagai negara terluas di dunia dengan bentangan wilayah mencapai sekitar 17 juta kilometer persegi, menyulitkan pelacakan. "Kami biasanya hanya mengetahui alamat awal mereka. Setelah proses rekrutmen selesai, keberadaan mereka menjadi misteri, seringkali di daerah-daerah terpencil yang jauh dari Moskow," ungkap Dubes.
Ancaman hukum tidak hanya menimpa mereka yang tergiur, tetapi juga para agen perekrut. Mantan Dirjen Kerja Sama ASEAN itu menegaskan, aktivitas agen-agen tersebut melanggar hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 201, siapa pun yang memengaruhi orang lain untuk menjadi tentara asing dapat dipidana hingga dua tahun penjara. Para agen ini memanipulasi WNI dengan janji-janji palsu, diperparah dengan kontrak kerja yang hanya tersedia dalam bahasa Rusia tanpa terjemahan bahasa Indonesia, membuat korban tidak memahami sepenuhnya apa yang mereka tandatangani.
Konsekuensi bagi WNI yang nekat bergabung pun tak main-main. Selain kesulitan untuk keluar dari ikatan kontrak yang sudah ditandatangani, mereka juga berpotensi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. "Pada saat kontrak ditandatangani, akan sangat sulit untuk keluar dari ikatan kontrak tersebut," tegas Dubes, menyoroti betapa rentannya posisi mereka.
Oleh karena itu, Dubes Jose Antonio Morato Tavares mendesak para pencari kerja, khususnya yang berencana bekerja di luar negeri, untuk selalu menempuh jalur resmi. "Jangan gegabah. Pikirkan secara cermat keuntungan dan kerugiannya," pesannya. Ia menekankan pentingnya mencari informasi valid dari sumber terpercaya seperti Kementerian Luar Negeri, KBRI setempat, atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna memastikan keamanan dan keabsahan setiap tawaran pekerjaan yang diterima.










Tinggalkan komentar