politicanews.id – Masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang akan bertransformasi menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS kini menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi X DPR RI melalui Wakil Ketuanya MY Esti Wijayati menegaskan bahwa pengalihan status ini harus menjadi solusi ganda bagi karir para pengajar dan pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh penjuru negeri. Ini bukan sekadar perubahan administratif belaka namun sebuah langkah strategis untuk menata sistem pendidikan nasional.
Esti menekankan bahwa perubahan kedudukan ini wajib disertai jaminan hak penghasilan masa kerja serta jalur pengembangan karir yang jelas bagi guru PPPK. Transformasi ini tidak boleh berhenti pada aspek birokrasi semata melainkan harus memberikan kepastian hidup dan profesionalisme bagi para guru.

Pemerintah juga didesak untuk menyiapkan alokasi anggaran yang proporsional bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang nantinya akan beralih menjadi status penuh waktu. Skema ini diharapkan mampu membuka peluang peningkatan status dengan penghasilan yang layak. Komisi X DPR berkomitmen penuh untuk memperjuangkan kebutuhan anggaran ini dalam setiap pembahasan kebijakan terkait pengalihan status tersebut.

Related Post
Selain itu perhatian khusus juga diminta untuk guru senior yang telah mengabdi puluhan tahun terutama mereka yang memiliki rekam jejak kinerja cemerlang sertifikasi lengkap dan bertugas di daerah terpencil yang kekurangan pengajar. Masa pengabdian yang panjang seharusnya menjadi dasar utama pemberian prioritas bukan justru menjadi penghalang karena faktor usia yang bertambah selama menunggu kejelasan status kepegawaian.
Proses transisi ini harus dipastikan tidak menimbulkan kerugian bagi guru seperti kehilangan pekerjaan penurunan pendapatan atau terputusnya masa kerja. Pengakuan atas masa pengabdian menjadi krusial agar perubahan status tidak menghapus sejarah pengabdian mereka dan tidak dimulai dari titik nol.
Esti juga mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan nasional yang komprehensif mengenai penataan guru. Peta jalan ini harus mencakup kelompok sasaran prinsip afirmasi kebutuhan formasi pola penempatan perlindungan selama masa transisi serta kepastian bagi guru PPPK yang tidak masuk kuota PNS. Pengumuman peta jalan ini sebelum proses seleksi dibuka sangat penting guna menghindari informasi yang simpang siur dan membingungkan para guru.
Penataan guru ini harus menjadi bagian integral dari upaya perbaikan tata kelola pendidikan nasional secara menyeluruh. Kebijakan pengalihan status semata tidak akan menyelesaikan akar masalah jika hanya menambah jumlah PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan kualitas layanan pendidikan di berbagai wilayah. Ini adalah kesempatan emas untuk mewujudkan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.










Tinggalkan komentar