politicanews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini menggemparkan publik dengan tindakan tegasnya terhadap puluhan warga negara asing asal Tiongkok. Sebanyak 55 individu kini menghadapi konsekuensi serius setelah terjaring operasi pengawasan ketat di kawasan Bumi Serpong Damai Tangerang Selatan Banten. Mereka diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di Indonesia.
Operasi besar-besaran ini berawal dari patroli siber Imigrasi yang berhasil mendeteksi adanya indikasi pelanggaran keimigrasian di sebuah lokasi proyek pembangunan gedung. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa kecurigaan muncul terkait penyalahgunaan izin tinggal di lokasi tersebut. "Kami lakukan penyelidikan mendalam, mengidentifikasi sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi penindakan," ujar Hendarsam di Jakarta Sabtu.

Tim penyidik Imigrasi yang bergerak cepat pada Kamis lalu berhasil mengidentifikasi 55 WNA Tiongkok yang disinyalir menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di proyek pembangunan pusat data layanan telekomunikasi.

Related Post
Dari jumlah tersebut 17 orang terbukti memegang Izin Tinggal Kunjungan ITK berdasarkan Visa Kunjungan Kedatangan VoA padahal seharusnya memiliki visa kerja yang sah. Mereka kini telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu 27 WNA lainnya yang juga diduga bekerja dengan ITK tidak langsung ditahan. Namun paspor mereka telah disita sementara sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian untuk pemeriksaan mendalam. Empat paspor WNA Tiongkok lainnya berhasil diamankan dari pihak perusahaan namun keberadaan pemiliknya belum diketahui. Keempat orang ini telah dimasukkan dalam daftar pengawasan untuk memudahkan pencarian.
Tak hanya itu tujuh WNA lainnya yang ditemukan di lokasi proyek juga dikenai tindakan administratif berupa penahanan paspor. Meskipun tidak ditahan mereka dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada 9 September 2026.
Hendarsam menegaskan bahwa operasi pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum mencegah terjadinya pelanggaran serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi.










Tinggalkan komentar