politicanews.id – Badan Amil Zakat Nasional Baznas RI kini tengah menggagas ulang makna asnaf riqab sebuah kategori penerima zakat yang berpotensi menjadi kunci penyelamat bagi masyarakat rentan yang terperangkap dalam bentuk-bentuk perbudakan modern. Langkah strategis ini diambil untuk menjawab berbagai problematika kemasyarakatan yang semakin kompleks mulai dari perdagangan manusia eksploitasi tenaga kerja hingga lilitan utang pinjaman daring ilegal yang mencekik.
Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan bahwa secara historis riqab merujuk pada hamba sahaya atau budak sebuah sistem yang kini telah punah. Namun esensi kebebasan yang hilang dari riqab di masa lalu masih relevan dengan kondisi sosial saat ini. Oleh karena itu kajian fikih kontemporer sangat dibutuhkan untuk merumuskan ulang bagaimana zakat infak dan sedekah ZIS dapat menjadi solusi nyata. Rekonstruksi konsep asnaf riqab ini menjadi krusial mengingat hilangnya perbudakan fisik menuntut interpretasi baru yang substansial agar tetap adaptif dalam pengelolaan zakat masa kini.

Zainut menegaskan bahwa perbudakan di era kontemporer tidak lagi berwujud rantai fisik melainkan sistem yang merenggut kebebasan dan martabat kemanusiaan. Fenomena seperti perdagangan orang korban eksploitasi kerja dan seksual nasib pilu pekerja migran yang terzalimi hingga jeratan utang modern seperti korban pinjaman online ilegal adalah manifestasi nyata dari riqab di abad ini.

Related Post
Melihat urgensi tersebut Baznas berkomitmen penuh untuk bersinergi dengan Kementerian Agama Kemenag serta para ulama terkemuka. Tujuannya adalah merumuskan regulasi dan kerangka fikih yang kokoh demi melindungi hak-hak para korban. Zainut menekankan pentingnya payung syariah yang shalihun likulli zaman wa makan yakni relevan untuk setiap waktu dan tempat guna memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penyaluran zakat bagi asnaf riqab kontemporer.
Senada dengan Baznas Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsad Hidayat mengakui bahwa penyaluran zakat untuk asnaf riqab masih minim. Hal ini disebabkan pemahaman masyarakat yang umumnya terpaku pada konteks perbudakan klasik. Secara etimologi kata riqab yang berarti leher melambangkan posisi hamba sahaya yang tak berdaya tanpa kebebasan dan sepenuhnya di bawah kendali majikan. Arsad menyerukan pentingnya i’adatun-nazhar i’adatu-tafsir i’adatu-tafkir meninjau menafsirkan dan memikirkan ulang ayat-ayat terkait untuk mereinterpretasi makna substansialnya.
Untuk mengoptimalkan peran zakat Arsad merekomendasikan Baznas dan lembaga filantropi Islam lainnya untuk memperkuat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia MUI dalam penyusunan fatwa mengenai asnaf riqab. Selain itu sinergi dengan Kemenag Baznas daerah dan LAZ juga krusial demi memastikan kepatuhan regulasi dan pemanfaatan dana zakat yang maksimal dalam mengatasi berbagai persoalan sosial. Arsad menyoroti jumlah korban perdagangan manusia yang sangat banyak dan sangat membutuhkan bantuan finansial agar mereka dapat terlepas dari jerat tersebut kembali ke keluarga dan memperoleh pekerjaan yang lebih layak.










Tinggalkan komentar