politicanews.id – Sebuah kabar gembira kini menyelimuti para pelaku usaha mikro dan kecil UMK di sektor pangan olahan dalam negeri. Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM secara resmi mengeluarkan kebijakan penting yang akan meringankan beban mereka secara signifikan. Terhitung mulai tanggal 26 Mei 2026 mendatang, seluruh biaya pendaftaran untuk mendapatkan izin edar produk pangan olahan akan digratiskan sepenuhnya, alias nol rupiah.
Langkah strategis ini bukan sekadar insentif biasa. BPOM berharap kebijakan pembebasan biaya izin edar ini mampu menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Dengan hilangnya beban finansial untuk urusan perizinan, UMK diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas produk dan inovasi. Tujuannya jelas: memperkuat daya saing produk lokal agar mampu bersaing di pasar yang semakin ketat, bahkan hingga ke kancah internasional.


Related Post










Tinggalkan komentar