Politica News – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mengambil langkah cepat dengan memindahkan seorang warga negara Filipina, Rowel Ogsoc Rebatool, yang berprofesi sebagai nelayan, dari ruang detensi Imigrasi Palu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara. Pemindahan ini dilakukan setelah Rowel ditemukan terdampar di wilayah Kabupaten Buol.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa pemindahan ini adalah tindak lanjut dari penanganan WNA yang terdampar. "Hari ini, kami mengawal langsung pemindahan WN Filipina yang terdampar di Buol melalui jalur darat dari Palu ke Rudenim Manado," ujarnya.

Proses pemindahan ini dikawal ketat oleh petugas Imigrasi Palu untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan. Akmal menambahkan, "Meskipun libur Lebaran, Imigrasi tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara optimal."

Related Post
Dua petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) turut mengawal proses ini. Setibanya di Manado, Rudenim Manado akan menangani administrasi dan dokumen perjalanan (travel document) pemulangan Rowel ke Filipina, berkoordinasi dengan Konsulat Filipina.
Akmal menegaskan komitmen Imigrasi Palu untuk terus menjalankan tugas keimigrasian secara profesional dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Informasi ini dilansir dari politicanews.id.










Tinggalkan komentar