Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun!

Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun!

Politica News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Vonis ini dibacakan pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kerry Adrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra dari pengusaha Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

 Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun!
Gambar Istimewa : img.antaranews.com

Sementara itu, Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), masing-masing divonis 13 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

COLLABMEDIANET

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dan kerugian negara yang fantastis. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau oleh politicanews.id untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar