Politica News – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025. Informasi ini diperoleh dari salinan Keppres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (5/12/2025).
Keppres tersebut secara jelas mengatur komposisi BPIH yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah, dan nilai manfaat yang disubsidi oleh pemerintah.

Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018 untuk jemaah haji reguler, serta Rp7.229.419.000 untuk jemaah haji khusus. Besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah akan bervariasi tergantung pada embarkasi masing-masing. Rincian lengkap mengenai biaya per embarkasi akan segera diumumkan oleh Kementerian Agama. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan haji dan umrah dapat diakses melalui politicanews.id.

Related Post










Tinggalkan komentar