RK Diperiksa KPK! Kasus BJB Kembali Mengguncang?

RK Diperiksa KPK! Kasus BJB Kembali Mengguncang?

Politica News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemanggilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi RK yang sebelumnya menjabat sebagai kepala daerah.

Politica News – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK," ujarnya kepada politicanews.id, Selasa (2/12/2025). KPK meyakini bahwa RK akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus yang tengah diselidiki.

 RK Diperiksa KPK! Kasus BJB Kembali Mengguncang?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Politica News – Pemeriksaan terhadap RK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Jawa Barat. KPK berharap keterangan dari RK dapat memberikan titik terang dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yang diumumkan pada Maret 2025.

COLLABMEDIANET

Politica News – Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Politica News – Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada 27 Februari 2025 dengan menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh politicanews.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar