Politica News – Dokter Tifa, seorang pegiat media sosial yang dikenal kritis, baru-baru ini membuka tabir terkait penetapan status tersangka dirinya, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar (RRT) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tifa menduga, penetapan tersangka dan pencekalan terhadap RRT selama 6 bulan erat kaitannya dengan penelitian sensitif yang tengah mereka lakukan.
Tifa menjelaskan bahwa penelitian tersebut berfokus pada riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Sebagai peneliti, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keakuratan data. Kami berencana menelusuri jejak pendidikan Gibran di Singapura dan Australia," ujarnya dalam sebuah wawancara.

Rencana perjalanan ke Singapura pada bulan Desember diduga menjadi pemicu kekhawatiran pihak-pihak tertentu. Tifa mengungkapkan bahwa dirinya, Roy Suryo, dan Rismon ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, diperiksa pada 13 November 2025, dan kemudian dikenakan wajib lapor serta pencekalan. "Awalnya pencekalan 20 hari, lalu diperpanjang menjadi enam bulan," imbuhnya.

Related Post
Kasus ini memunculkan spekulasi mengenai adanya upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis yang berani mengusik isu-isu sensitif di lingkaran kekuasaan. Penetapan tersangka dan pencekalan terhadap para peneliti ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat di Indonesia.










Tinggalkan komentar